STNK Mati Dua Tahun Bakal Dihapus dari Registrasi Kepolisian
istimewa
KALTIMWARA.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengingatkan para pemilik kendaraan bermotor mengenai pentingnya tertib administrasi.
Berdasarkan aturan yang berlaku, kendaraan yang tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlakunya habis akan menghadapi konsekuensi serius berupa penghapusan data registrasi.
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 74.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa kendaraan yang datanya telah dihapus dari registrasi kepolisian tidak dapat didaftarkan kembali, sehingga statusnya menjadi tidak sah untuk digunakan di jalan raya.
Langkah tegas ini diambil untuk meningkatkan validitas database kendaraan nasional serta mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Kepolisian menekankan bahwa STNK merupakan bukti legitimasi operasional sebuah kendaraan, sehingga jika statusnya mati, maka hak kendaraan tersebut untuk melintas di jalan publik secara otomatis gugur.
Proses penghapusan data ini tidak dilakukan secara mendadak. Pihak kepolisian biasanya memberikan serangkaian surat peringatan kepada pemilik kendaraan sebelum benar-benar memblokir data secara permanen.
Jika peringatan tersebut diabaikan, maka kendaraan tersebut akan dianggap sebagai "kendaraan bodong" karena tidak lagi memiliki surat-surat yang sah.
Kondisi ini tentu merugikan pemilik, karena selain tidak bisa dikendarai secara legal, nilai jual kendaraan tersebut akan jatuh drastis. Selain itu, pemilik juga berisiko terkena tilang atau penyitaan kendaraan jika nekat mengoperasikannya dalam keadaan surat-surat yang sudah kadaluwarsa lebih dari dua tahun.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menjelaskan bahwa STNK yang tidak diperpanjang menunjukkan ketidaksahan operasional. Ia menekankan bahwa perpanjangan STNK adalah kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan tanpa terkecuali.
"Kalau sudah mati 5 tahun, ditambah 2 tahun tidak membayar pajak, itu otomatis data kendaraannya akan dihapus dari sistem kepolisian dan tidak bisa didaftarkan lagi," tegas Brigjen Pol Yusri Yunus dalam keterangannya yang dirilis pada akhir tahun 2025. Pernyataan ini menjadi pengingat keras bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor.
Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak jika sedang tersedia di wilayah masing-masing guna menghindari penghapusan data ini. Ketertiban dalam mengurus administrasi kendaraan bukan hanya soal ketaatan pajak, melainkan juga demi kepastian hukum dan kenyamanan saat berkendara di jalan raya.(kw/ecy)