Dishub Samarinda Resmi Terapkan Tarif Parkir Progresif di Pasar Pagi
Bayar Tunai Kena Harga Maksimal
istimewa
KALTIMWARA.COM - SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi mengumumkan penyesuaian tarif parkir di kawasan Pasar Pagi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari optimalisasi pengelolaan perkir berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam surat edaran bernomor 500.11.1 / 021 / 100.05 tertanggal 7 Januari 2026 tersebut, Dishub memberlakukan sistem parkir progresif bagi seluruh kendaraan yang masuk ke area pasar.
Kebijakan ini menyasar baik pedagang maupun pengunjung guna menciptakan ketertiban dan transparansi dalam pemungutan retribusi daerah di salah satu pusat ekonomi utama di Samarinda tersebut.

Berdasarkan rincian tarif yang dirilis, pemilik sepeda motor akan dikenakan tarif dasar sebesar Rp2.000 dengan biaya progresif Rp1.000 per jam berikutnya, hingga batas maksimal Rp10.000. Sementara itu, untuk mobil jenis sedan, jip, dan minibus, tarif dasar ditetapkan sebesar Rp5.000 dengan tambahan Rp2.000 per jam dan tarif maksimal mencapai Rp25.000.
Bagi kendaraan besar seperti bus atau truk yang melakukan aktivitas di area tersebut, tarif yang berlaku adalah Rp7.000 sebagai biaya dasar. Kendaraan jenis ini akan dikenakan tambahan biaya progresif sebesar Rp3.000 setiap jamnya, dengan batas plafon pembayaran maksimal sebesar Rp35.000 dalam satu kali masa parkir.
Satu hal yang menjadi sorotan dalam kebijakan baru ini adalah dorongan kuat pemerintah terhadap digitalisasi pembayaran. Dishub Samarinda mengimbau seluruh masyarakat untuk melakukan pembayaran secara non-tunai menggunakan kartu uang elektronik seperti Tapcash, Brizzi, E-money, dan Flazz, atau melalui pemindaian sistem pembayaran QRIS.
Pemerintah juga memberikan "sanksi" administratif bagi pengunjung yang masih bersikeras melakukan pembayaran secara tunai. Dalam poin imbauan disebutkan bahwa masyarakat yang membayar parkir menggunakan uang tunai (cash) akan langsung dikenakan tarif parkir maksimal sesuai jenis kendaraannya, tanpa melihat durasi parkir yang dilakukan.(kw/ecy)