Menteri P2MI Tegaskan Pekerja Migran Indonesia Wajib Pulang ke Indonesia Setelah 3 Tahun Kerja di luar negeri

featured-image

istimewa

KALTIMWARA.COM - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) resmi menginstruksikan agar para Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali ke tanah air setelah menyelesaikan masa kontrak kerja maksimal tiga tahun. Kebijakan ini ditekankan oleh Menteri P2MI, Mukhtarudin, pada Rabu (24/12/2025), sebagai upaya untuk melakukan "hilirisasi" talenta yang telah mendapatkan pengalaman internasional.

 

Langkah ini bertujuan agar keahlian dan etos kerja yang didapat dari negara-negara maju tidak menguap begitu saja di luar negeri. Pemerintah ingin memastikan para pekerja migran membawa pulang modal keterampilan untuk membangun ekonomi domestik. Mukhtarudin menekankan bahwa masa kerja di luar negeri bersifat temporer dan memiliki batas waktu tertentu bagi setiap individu.

 

"Mereka kan bekerja kan tidak selamanya, jadi dua tahun, bisa tiga tahun kemudian mereka harus kembali lagi ke tanah air," tegas Mukhtarudin saat ditemui di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).

 

Sebagai kompensasi atas kewajiban pulang tersebut, kementerian telah merancang ekosistem penyerapan tenaga kerja yang komprehensif. Melalui struktur internal seperti Dirjen Pemberdayaan dan Dirjen Penempatan, para purnatugas akan diarahkan ke industri-industri strategis di Indonesia. Hal ini diharapkan mampu menutupi celah kebutuhan tenaga kerja terampil di dalam negeri yang selama ini masih kekurangan suplai.

 

Mukhtarudin menyoroti bahwa PMI yang pulang dari negara-negara seperti Jepang, Korea Selatan, hingga Eropa, memiliki kualitas yang sangat dibutuhkan industri lokal. Selain keterampilan teknis, penguasaan bahasa dan disiplin tinggi menjadi nilai jual utama yang akan dijembatani oleh pemerintah melalui program penyaluran kerja kembali.

 

"Kami salurkan lagi karena mereka sudah punya pengalaman, punya bahasa. Sudah tahu etos kerjanya bekerja di perusahaan Jepang, misalnya Korea, Eropa, ini yang kita jembatani lagi," jelasnya dalam sesi wawancara tersebut.

 

Di sisi lain, potret lapangan menunjukkan adanya ketimpangan antara peluang dan ketersediaan tenaga kerja. Hingga akhir tahun 2025, tercatat ada 350.000 lowongan sektor profesional di luar negeri yang menunggu untuk diisi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa Indonesia baru mampu memasok sekitar 20 persen dari permintaan global tersebut karena keterbatasan kualifikasi.

 

Mukhtarudin mengungkapkan kekhawatirannya terhadap 80 persen peluang yang hilang akibat ketidaksiapan suplai SDM. Oleh karena itu, kerja sama lintas kementerian dengan pihak Kemendikti Saintek kini menjadi prioritas utama. Tujuannya adalah untuk mempertajam kurikulum pendidikan agar sesuai dengan standar kompetensi dan bahasa yang diminta oleh pasar kerja internasional.

 

"Semuanya sektor profesional. Dari 350.000 itu yang sudah didapat, baru kita bisa penuhi baru 20 persen. Masih ada 80 persen yang dari sisi supply kita tidak siap," ucap Mukhtarudin sambil memberikan pilihan kompetensi bagi para lulusan yang berminat meniti karier di luar negeri sebelum nantinya wajib kembali ke Indonesia.(kw/ecy)